Skip to main content

Kecelakaan Dahlan Iskan mobil TUXUCI


Sumber : Okezone

MAGETAN - Selama melakukan perjalanan dari Solo menuju Magetan, mobil listrik yang dikendarai Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak terkendala suatu apapun. Hingga akhirnya sampai di kawasan Tawangmangu yang memiliki kontur menanjak dan turunan.

Jalan yang dilalui relatif bagus dengan kondisi aspal yang mulus. Namun setelah berhasil melewati tanjakan dan menemui turunan mobil melaju cukup cepat.

Merasa kecepatan terus bertambah, Dahlan mencoba untuk berinisiatif menurunkan tempo kecepatan dengan cara menginjak pedal rem. Namun nahas rem Tucuxi tidak berfungsi sempurna. 


"Waktu naik dari Solo ke Tawangmangu dan sampai ke puncak saya bangga sekali. Mobil ini luar biasa kemampuannya menanjak. Melebihi mobil biasa. Waktu turun tajam dari Cemorosewu ke Sarangan remnya juga tidak masalah. Begitu melewati penurunan di Plaosan, rem tidak berfungsi. Mobil menggelinding kian cepat," kata Dahlan kepada Koordinator BUMN Care Budi Purnomo Karjodihardjo, Sabtu (5/1/2012).

Guna menghindari kejadian lebih parah dan merugikan pengguna jalan lain, mantan Dirut PLN itu langsung banting setir dan langsung menghantamkannya ke tebing. 

Jarak antara titik menabrak dinding tebing hingga mobil berhenti sekira 30 meter. Mobil seharga Rp3 miliar itu berhenti tepat didepan mobil yang sedang parkir. Alhasil bodi bagian depan dan samping kanan rusak berat.

"Saya langsung berpikir akan saya tabrakkan mobil ini ke tebing gunung. Saya tahu resikonya saya bisa mati, tapi itu yang terbaik yg bisa saya lakukan. Braaaaakkkk, mobil hancur, lalu mental nyenggol tiang listrik dan kemudian mengenai mobil Panther yg berhenti dekat situ," urainya.

Menurut saksi mata, mobil Dahlan melaju dengan kecepatan rata-rata 60-70 km per jam.

Meski mobil dalam kondisi rusak parah, Dahlan dan Riki Nelsen yang mendampingi tidak mengalami cidera. Usai kecelakaan, Dahlan melanjutkan perjalan menuju kampung halamannya di Magetan, Jawa Timur.

Saat ini mobil berkelir merah itu telah dievakuasi dan diamankan di Mapolres Magetan. (ian)

Comments

Popular posts from this blog

Informasi Umum SNMPTN 2013

KATA PENGANTAR Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain. Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan bahwa seleksi secara nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan seleksi bentuk lain menjadi tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing. Si...

Surat Kecil Untuk Tuhan

1. IDENTITAS BUKU Judul Buku /Novel             : Surat Kecil Untuk Tuhan Penterjemah                     :       - Penerbit                        : Inandra Published Tahun Terbit                   : 2008 Cetakan                             : Jakarta,September 2011 Edisi                                   : Ke – 8 Tebal Buku             ...

Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018

Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018 pengumuman pendaftaran cpns 2018 memang belum resmi dibuka, namun beberapa persyaratan berikut sebaiknya bisa dipersiapkan dari sekarang. Berikut beberapa informasi mengenai rincian berkas atau dokumen yang dijadikan sebagai syarat wajib dan penting yang harus dipenuhi oleh Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018. Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai tenaga profesional, dokumen atau berkas yang harus anda penuhi dan persiapkan adalah sebagai berikut ini. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi Ijasah dan Transkip Nilai yang Sudah di Legalisir Surat Keterangan Akreditas dari BAN Perguruan Tinggi Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan background berwarna merah. Bagi lulusan SMA atau D3, dokumen dan berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: Materai Rp. 6.000 Fotokopi KTP Fotokopi Ijasah/STTB Fotokopi Ijasah SD, SLTP, dan SLTA