Skip to main content

Uang Kuliah Tunggal

Mulai tahun 2013, mahasiswa baru tidak lagi dikenakan berbagai biaya selama kuliah sampai mereka lulus. Sebagai gantinya akan diterapkan uang kuliah tunggal. Uang kuliah tunggal  adalah uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa cukup  satu kali dalam satu semester atau satu tahun. Setelah itu mahasiswa tidak dipungut biaya apapun lagi, sebab mereka sudah membayar semuanya di awal semester. Baguskah? Bagi mereka yang mampu barangkali tidak ada masalah, tapi bagi mereka yang tidak mampu akan merasa terbebani. Sebab, mereka harus membayar sekaligus di awal semester. Meskipun secara kumulatif uang kuliah tunggal itu tidak menaikkan biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa selama ini, namun dengan harus sekaligus membayar di awal semester akan terasa berat sekali.
Kebijakan uang kuliah tunggal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan No. 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012. Untuk mengimplementasikan uang kuliah tunggal ini, semua perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2012 ini menghitung berapa uang kuliah untuk masing-masing program studi. Hasil perhitungan masing-masing PTN itu diusulkan ke Dirjen Dikti. Dirjen Dikti kemudian mengevaluasi dan kemudian menyetujui/menetapkan uang kuliah tunggal tersebut untuk masing-masing program studi selingkung PTN masing-masing. Konsekwensi dari kebijakan ini tentu saja untuk program studi yang sama akan mempunyai uang kuliah tunggal yang bermacam-macam bergantung kepada PTN yang bersangkutan.
Uang kuliah tunggal ini nantinya akan dijadikan acuan oleh Dirjen Dikti untuk menentukan besaran BOPTN (Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri) yang akan diberikan kepada sebuah PTN. Bantuan tersebut dapat dialokasikan untuk pengurangan uang kuliah tunggal yang harus dibayarkan oleh mahasiswa dan digunakan untuk pemeliharaan fasilitas kampus. Dirjen Dikti kemudian memasukkan komponen BOPTN dalam APBN dan mengajukannya ke DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR.

Keuntungan Uang Kuliah Tunggal
1. Mahasiswa lebih praktis dalam membayar uang kuliah dan tidak lagi membayar biaya apapun. 2. Uang kuliah tunggal dapat menghilangkan perbedaan keluaran biaya kuliah berdasarkan status sosial.
3. Biaya apa saja yang dikeluarkan oleh mahasiswa selama menjalani kuliah dapat diketahui secara transparan oleh orang tua mahasiswa.
4. Pemerintah dapat mengetahui secara jelas jumlah biaya yang dapat disubsidikan kepada perguruan tinggi negeri dalam bentuk BOPTN.
Kerugian Uang Kuliah Tunggal
1. Biaya operasional perguruan tinggi akan mengalami penurunan  atau bahkan defisit dikarenakan jumlah uang kuliah yang masuk tidak sesuai dengan anggaran.
2. Biaya kuliah terkesan lebih mahal, karena dibayarkan sekaligus di awal semester.
3. Akan terjadi program studi elitis dan ada pula yang terkesan program studi murah. Program studi yang elitis tentu saja tidak bisa dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.
4. PTN di daerah bisa semakin termarjinalkan.

Sumber sumber :
http://uripsantoso.wordpress.com/2012/12/18/uang-kuliah-tunggal/

Comments

Popular posts from this blog

Informasi Umum SNMPTN 2013

KATA PENGANTAR Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain. Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan bahwa seleksi secara nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan seleksi bentuk lain menjadi tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing. Si...

Surat Kecil Untuk Tuhan

1. IDENTITAS BUKU Judul Buku /Novel             : Surat Kecil Untuk Tuhan Penterjemah                     :       - Penerbit                        : Inandra Published Tahun Terbit                   : 2008 Cetakan                             : Jakarta,September 2011 Edisi                                   : Ke – 8 Tebal Buku             ...

Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018

Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018 pengumuman pendaftaran cpns 2018 memang belum resmi dibuka, namun beberapa persyaratan berikut sebaiknya bisa dipersiapkan dari sekarang. Berikut beberapa informasi mengenai rincian berkas atau dokumen yang dijadikan sebagai syarat wajib dan penting yang harus dipenuhi oleh Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018. Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai tenaga profesional, dokumen atau berkas yang harus anda penuhi dan persiapkan adalah sebagai berikut ini. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi Ijasah dan Transkip Nilai yang Sudah di Legalisir Surat Keterangan Akreditas dari BAN Perguruan Tinggi Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan background berwarna merah. Bagi lulusan SMA atau D3, dokumen dan berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: Materai Rp. 6.000 Fotokopi KTP Fotokopi Ijasah/STTB Fotokopi Ijasah SD, SLTP, dan SLTA