Skip to main content

Banjir Jakarta Jalur-jalur Menuju Jakarta Utara Terputus


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah jalur utama menuju Jakarta Utara terputus akibat banjir dua hari terakhir. Sebagian pengendara nekat menerobos genangan, tetapi tak sedikit yang berputar arah.
Pada Jumat (18/1/2013), genangan terjadi di ruas Jalan Gunung Sahari Raya di depan WTC Mangga Dua. Genangan mencapai ketinggian 50 cm sehingga sulit dilalui kendaraan kecil. Hanya truk dan bus besar yang terlihat melintas di ruas tersebut.
Genangan juga terjadi di Jalan Pintu Besar Selatan selepas Jalan Gajah Mada di ruas menuju utara. Warga dan petugas memasang palang sebagai peringatan agar pengguna jalan tak melintas. Mereka juga meminta pengendara berputar arah untuk mengambil jalur lain.
Situasi serupa terjadi di Jalan Letjen S Parman yang menjadi akses menuju Pluit. Tingginya genangan memaksa sebagian besar pengendara memutar arah dan mencari jalur lain.
Demikian pula di Jalan Danau Sunter Barat dan Jalan Sunter Permai Raya. Genangan setinggi 50 cm terjadi sekitar 600 meter menjelang Jalan RE Martadinata.
Jalur utama Jalan Ahmad Yani dan Jalan Yos Sudarso yang menjadi akses utama menuju Tanjung Priok juga tak luput dari genangan. Sejak Kamis pagi, pengendara diarahkan melaju melalui Tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari genangan.
Editor :
Nasru Alam Aziz

Comments

Popular posts from this blog

Informasi Umum SNMPTN 2013

KATA PENGANTAR Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain. Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan bahwa seleksi secara nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan seleksi bentuk lain menjadi tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing. Si...

TATA CARA MENGIKUTI SMPTN SBMPTN 2013 PENTING

KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN Ketentuan Umum SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya. Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak sekolah dan prestasi akademik siswanya. Sekolah yang berhak mengikutsertakan siswanya dalam SNMPTN adalah sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan yang mengisikan data prestasi siswa di PDSS. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di PDSS. Siswa pelamar wajib membaca ketentuan yang berlaku pada masing-masing PTN di laman PTN yang dipilih. Ketentuan Khusus Persyaratan Sekolah Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah: SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri. Telah mengisi PDSS. Terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) 2013. Persyaratan Siswa Pelamar Pendaftaran Sis...

Uang Kuliah Tunggal

Mulai tahun 2013, mahasiswa baru tidak lagi dikenakan berbagai biaya selama kuliah sampai mereka lulus. Sebagai gantinya akan diterapkan uang kuliah tunggal . Uang kuliah tunggal  adalah uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa cukup  satu kali dalam satu semester atau satu tahun. Setelah itu mahasiswa tidak dipungut biaya apapun lagi, sebab mereka sudah membayar semuanya di awal semester. Baguskah? Bagi mereka yang mampu barangkali tidak ada masalah, tapi bagi mereka yang tidak mampu akan merasa terbebani. Sebab, mereka harus membayar sekaligus di awal semester. Meskipun secara kumulatif uang kuliah tunggal itu tidak menaikkan biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa selama ini, namun dengan harus sekaligus membayar di awal semester akan terasa berat sekali. Kebijakan uang kuliah tunggal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan No. 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012. Untuk mengimplementasikan uang kuliah tungga...