Skip to main content

Calon Hakim Agung: Korban dan Pelaku Pemerkosaan Saling Menikmati

Calon Hakim Agung: Korban dan Pelaku Pemerkosaan Saling Menikmati
Penulis : Sabrina Asril | Senin, 14 Januari 2013 | 22:04 WIB


Calon Hakim Agung: Korban dan Pelaku Pemerkosaan Saling Menikmati

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi menyatakan, hukuman mati tidak layak diberlakukan bagi pelaku pemerkosaan. Penjelasannya soal ini mengundang tawa sejumlah anggota Komisi III saat berlangsung fit and proper test hakim agung di Komisi III DPR pada Senin (14/1/2013) ini.
"Bagaimana menurut Anda, apabila kasus perkosaan ini dibuat menjadi hukuman mati?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar, ketika itu kepada Daming.
Daming menjawab, "Yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati. Jadi, harus pikir-pikir terhadap hukuman mati."
Jawaban Daming ini pun langsung mengundang tawa, tetapi tidak sedikit yang mencibir pernyataannya. Dijumpai seusai menjalani fit and proper test, Daming berdalih bahwa pernyataannya itu hanya untuk mencairkan suasana.
"Kita tadi terlalu tegang, jadi supaya tidak terlalu tegang," imbuhnya.
Menurut Daming, hukuman mati harus dipertimbangkan baik-baik. Ia beralasan, dirinya belum memberikan jawaban tegas apakah ia mendukung atau tidak penerapan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. "Tentu kita harus pertimbangkan baik-baik kasus tertentu, seperti narkoba, korupsi, saya setuju. Tapi untuk kasus pemerkosan, harus dipertimbangkan dulu. Tadi saya belum memberikan jawaban yang tegas," kata Daming.
Menanggapi pernyataan itu, anggota Komisi III lain dari Fraksi Partai Demokrat, Himmatul Aliya Setiawati, menilai candaan Daming sangat tidak pantas.
"Saya kira candaannya tidak pas. Saya setuju ada hukuman mati ya," ucap Aliya.
Meski menganggap tak pantas, ia menilai jawaban Daming sudah memenuhi kriteria yang diharapkan dari seorang hakim agung. "Dari Fraksi Gerindra menyatakan tidak akan memilih, tapi kalau saya sih soal memilih kita lihat nilai-nilai keseluruhannya," tutur Aliya.

Comments

Popular posts from this blog

Informasi Umum SNMPTN 2013

KATA PENGANTAR Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain. Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan bahwa seleksi secara nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan seleksi bentuk lain menjadi tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing. Si...

Surat Kecil Untuk Tuhan

1. IDENTITAS BUKU Judul Buku /Novel             : Surat Kecil Untuk Tuhan Penterjemah                     :       - Penerbit                        : Inandra Published Tahun Terbit                   : 2008 Cetakan                             : Jakarta,September 2011 Edisi                                   : Ke – 8 Tebal Buku             ...

Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018

Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018 pengumuman pendaftaran cpns 2018 memang belum resmi dibuka, namun beberapa persyaratan berikut sebaiknya bisa dipersiapkan dari sekarang. Berikut beberapa informasi mengenai rincian berkas atau dokumen yang dijadikan sebagai syarat wajib dan penting yang harus dipenuhi oleh Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018. Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai tenaga profesional, dokumen atau berkas yang harus anda penuhi dan persiapkan adalah sebagai berikut ini. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi Ijasah dan Transkip Nilai yang Sudah di Legalisir Surat Keterangan Akreditas dari BAN Perguruan Tinggi Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan background berwarna merah. Bagi lulusan SMA atau D3, dokumen dan berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: Materai Rp. 6.000 Fotokopi KTP Fotokopi Ijasah/STTB Fotokopi Ijasah SD, SLTP, dan SLTA