Bagaimana syarat menerapkan Keadaan Bahaya ?
Pertama, keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Bagaimana Simulasinya ?
Apabila Presiden menerapkan keadaan Darurat Sipil maka Presiden dapat membuat keputusan-keputusan dengan segera meski harus mengenyampingkan hukum yang ada. Hanya Presiden yang dapat mengaktifkan status darutat.
Presiden harus menerapkan keadaan Darurat Sipil dengan proporsional atau seimbang. Sementara ini Hukum di Indonesia yang mengatur tentang kedaruratan negara hanya Perpu no.23 tahun 1959 sehingga apabila diterapkan tanpa memperhatikan hukum yang lain dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter.
1. Penguasa darurat sipil di daerah wajib menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan penguasa darurat pusat (Pasal 7 ayat 1)
2. Penguasa darurat pusat dapat mencabut sebagian kekuasaan penguasa darurat sipil didaerah (Pasal 7 ayat 5)
3. Membatasi komunikasi, berita, dan informasi (Pasal 17) Rapat Umum (Pasal 18) dan Membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 19)
Apakah sudah saatnya Presiden menerapkan status keadaan Darurat Sipil ?
Perlu adanya penerapan yang proporsional agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia.
Dalam status keadaan Darurat Sipil, Pemerintah dapat membatasi gerak masyarakat lebih tegas sehingga penanganan penyebaran covid-19 dapat lebih efektif lagi. namun, pemerintah juga tidak boleh melupakan pemenuhan kebutuhan hidup dasar masyarakat seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Karantina Wilayah Pasal 52 ayat 1 dan 2.
Saat ini dalam penanganan Covid-19 pemerintah masih berdasarkan Undang-undang no.6 Tahun 2008 tentang Karantina Wilayah.
Pada kenyataanya di masyarakat masih belum seluruhnya sadar dan taat untuk melaksanakan membatasi kegiatan sosial, maka dipandang perlu dikeluarkannya status keadaan darurat sipil oleh pemerintah pusat agar penanganan Covid-19 lebih efektif lagi.
Comments
Post a Comment