Skip to main content

INDONESIA akan terapkan DARURAT SIPIL, begini Simulasinya!




Presiden Joko Widodo dalam sebuah video di akun youtube Sekertariat Presiden meminta perlu adanya kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Physical Distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi dan juga juga perlu didampingi kebijakan darurat sipil untuk menangani wabah virus corona (covid 19). Status darurat sipil yang menjadi batas maksimal pemerintah dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar penanganan covid-19 merupakan salah satu kondisi yang digunakan dalam Peraturan Pemerintang Pengganti Undang-undang (Perpu) no.23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Undang-undang (Perpu) tersebut menerangkan tentang tiga kategori darurat yakni : Darurat Sipil, Darurat Militer, dan Keadaan Perang.

Bagaimana syarat  menerapkan Keadaan Bahaya ?


Pertama, keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Bagaimana Simulasinya ?


Apabila Presiden menerapkan keadaan Darurat Sipil maka Presiden dapat membuat keputusan-keputusan dengan segera meski harus mengenyampingkan hukum yang ada. Hanya Presiden yang dapat mengaktifkan status darutat.

Presiden harus menerapkan keadaan Darurat Sipil dengan proporsional atau seimbang. Sementara ini Hukum di Indonesia yang mengatur tentang kedaruratan negara hanya Perpu no.23 tahun 1959 sehingga apabila diterapkan tanpa memperhatikan hukum yang lain dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter.

1. Penguasa darurat sipil di daerah  wajib menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan penguasa darurat pusat (Pasal 7 ayat 1)
2. Penguasa darurat pusat dapat mencabut sebagian kekuasaan penguasa darurat sipil didaerah (Pasal 7 ayat 5)
3. Membatasi komunikasi, berita, dan informasi (Pasal 17) Rapat Umum (Pasal 18) dan Membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 19)

Apakah sudah saatnya Presiden menerapkan status keadaan Darurat Sipil ?
Perlu adanya penerapan yang proporsional agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia. 
Dalam status keadaan Darurat Sipil, Pemerintah dapat membatasi gerak masyarakat lebih tegas sehingga penanganan penyebaran covid-19 dapat lebih efektif lagi. namun, pemerintah juga tidak boleh melupakan  pemenuhan kebutuhan hidup dasar masyarakat seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Karantina Wilayah Pasal 52 ayat 1 dan 2. 

Saat ini dalam penanganan Covid-19 pemerintah masih berdasarkan Undang-undang no.6 Tahun 2008 tentang Karantina Wilayah.
Pada kenyataanya di masyarakat masih belum seluruhnya sadar dan taat untuk melaksanakan  membatasi kegiatan sosial, maka dipandang perlu dikeluarkannya status keadaan darurat sipil oleh pemerintah pusat agar penanganan Covid-19 lebih efektif lagi.



Comments

Popular posts from this blog

Uang Kuliah Tunggal

Mulai tahun 2013, mahasiswa baru tidak lagi dikenakan berbagai biaya selama kuliah sampai mereka lulus. Sebagai gantinya akan diterapkan uang kuliah tunggal . Uang kuliah tunggal  adalah uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa cukup  satu kali dalam satu semester atau satu tahun. Setelah itu mahasiswa tidak dipungut biaya apapun lagi, sebab mereka sudah membayar semuanya di awal semester. Baguskah? Bagi mereka yang mampu barangkali tidak ada masalah, tapi bagi mereka yang tidak mampu akan merasa terbebani. Sebab, mereka harus membayar sekaligus di awal semester. Meskipun secara kumulatif uang kuliah tunggal itu tidak menaikkan biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa selama ini, namun dengan harus sekaligus membayar di awal semester akan terasa berat sekali. Kebijakan uang kuliah tunggal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan No. 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012. Untuk mengimplementasikan uang kuliah tungga...

Surat Kecil Untuk Tuhan

1. IDENTITAS BUKU Judul Buku /Novel             : Surat Kecil Untuk Tuhan Penterjemah                     :       - Penerbit                        : Inandra Published Tahun Terbit                   : 2008 Cetakan                             : Jakarta,September 2011 Edisi                                   : Ke – 8 Tebal Buku             ...

Beasiswa Jepang Mitsui Bussan 2013

 SEKILAS Pelepasan Penerima Beasiswa Mitsui Bussan 2012 Seperti setiap tahun-tahun sebelumnya, maka tahun ini Persada melakukan kegiatan recruitment untuk penerima beasiswa program Beasiswa Mitsui Bussan 2012. Tahun ini tercatat pemohon sebanyak 432 orang yang telah mendaftarkan diri dan melengkapi berkas. Setelah mengalami penyaringan dengan persyaratan yang telah ditentukan, maka 176 peserta dinyatakan lulus untuk selanjutnya melakdenganukan ujian tertulis di Unsada. Hasil dari ujian tertulis tersebut yakni 12 orang peserta berhasil untuk kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan wawancara kepada para peserta yang dinyatakan mendapat nilai terbaik dalam ujian tertulis. Wawancara dilakukan oleh team juri yang diketuai oleh Prof.K.Shono dari Sophia Univ, Prof.I.Inagaki.dari Keio Univ, Mr. H.Takahashi, dari Mitsui Bussan, Ms.T.Kadohira, dari Mitsui & Co, serta Ibu Arfah Laidifah dari Kem...