Skip to main content

INDONESIA akan terapkan DARURAT SIPIL, begini Simulasinya!




Presiden Joko Widodo dalam sebuah video di akun youtube Sekertariat Presiden meminta perlu adanya kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Physical Distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi dan juga juga perlu didampingi kebijakan darurat sipil untuk menangani wabah virus corona (covid 19). Status darurat sipil yang menjadi batas maksimal pemerintah dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar penanganan covid-19 merupakan salah satu kondisi yang digunakan dalam Peraturan Pemerintang Pengganti Undang-undang (Perpu) no.23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Undang-undang (Perpu) tersebut menerangkan tentang tiga kategori darurat yakni : Darurat Sipil, Darurat Militer, dan Keadaan Perang.

Bagaimana syarat  menerapkan Keadaan Bahaya ?


Pertama, keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Bagaimana Simulasinya ?


Apabila Presiden menerapkan keadaan Darurat Sipil maka Presiden dapat membuat keputusan-keputusan dengan segera meski harus mengenyampingkan hukum yang ada. Hanya Presiden yang dapat mengaktifkan status darutat.

Presiden harus menerapkan keadaan Darurat Sipil dengan proporsional atau seimbang. Sementara ini Hukum di Indonesia yang mengatur tentang kedaruratan negara hanya Perpu no.23 tahun 1959 sehingga apabila diterapkan tanpa memperhatikan hukum yang lain dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter.

1. Penguasa darurat sipil di daerah  wajib menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan penguasa darurat pusat (Pasal 7 ayat 1)
2. Penguasa darurat pusat dapat mencabut sebagian kekuasaan penguasa darurat sipil didaerah (Pasal 7 ayat 5)
3. Membatasi komunikasi, berita, dan informasi (Pasal 17) Rapat Umum (Pasal 18) dan Membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 19)

Apakah sudah saatnya Presiden menerapkan status keadaan Darurat Sipil ?
Perlu adanya penerapan yang proporsional agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia. 
Dalam status keadaan Darurat Sipil, Pemerintah dapat membatasi gerak masyarakat lebih tegas sehingga penanganan penyebaran covid-19 dapat lebih efektif lagi. namun, pemerintah juga tidak boleh melupakan  pemenuhan kebutuhan hidup dasar masyarakat seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Karantina Wilayah Pasal 52 ayat 1 dan 2. 

Saat ini dalam penanganan Covid-19 pemerintah masih berdasarkan Undang-undang no.6 Tahun 2008 tentang Karantina Wilayah.
Pada kenyataanya di masyarakat masih belum seluruhnya sadar dan taat untuk melaksanakan  membatasi kegiatan sosial, maka dipandang perlu dikeluarkannya status keadaan darurat sipil oleh pemerintah pusat agar penanganan Covid-19 lebih efektif lagi.



Comments

Popular posts from this blog

Informasi Umum SNMPTN 2013

KATA PENGANTAR Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain. Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan bahwa seleksi secara nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan seleksi bentuk lain menjadi tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing. Si...

Surat Kecil Untuk Tuhan

1. IDENTITAS BUKU Judul Buku /Novel             : Surat Kecil Untuk Tuhan Penterjemah                     :       - Penerbit                        : Inandra Published Tahun Terbit                   : 2008 Cetakan                             : Jakarta,September 2011 Edisi                                   : Ke – 8 Tebal Buku             ...

Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018

Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018 pengumuman pendaftaran cpns 2018 memang belum resmi dibuka, namun beberapa persyaratan berikut sebaiknya bisa dipersiapkan dari sekarang. Berikut beberapa informasi mengenai rincian berkas atau dokumen yang dijadikan sebagai syarat wajib dan penting yang harus dipenuhi oleh Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018. Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai tenaga profesional, dokumen atau berkas yang harus anda penuhi dan persiapkan adalah sebagai berikut ini. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi Ijasah dan Transkip Nilai yang Sudah di Legalisir Surat Keterangan Akreditas dari BAN Perguruan Tinggi Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan background berwarna merah. Bagi lulusan SMA atau D3, dokumen dan berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: Materai Rp. 6.000 Fotokopi KTP Fotokopi Ijasah/STTB Fotokopi Ijasah SD, SLTP, dan SLTA