Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2020

INDONESIA akan terapkan DARURAT SIPIL, begini Simulasinya!

Presiden Joko Widodo dalam sebuah video di akun youtube Sekertariat Presiden meminta perlu adanya kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Physical Distancing  dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi dan juga juga perlu didampingi kebijakan darurat sipil untuk menangani wabah virus corona (covid 19). Status darurat sipil yang menjadi batas maksimal pemerintah dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar penanganan covid-19 merupakan salah satu kondisi yang digunakan dalam Peraturan Pemerintang Pengganti Undang-undang (Perpu) no.23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Undang-undang (Perpu) tersebut menerangkan tentang tiga kategori darurat yakni : Darurat Sipil, Darurat Militer, dan Keadaan Perang. Bagaimana syarat  menerapkan Keadaan Bahaya ? Pertama , keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perl...